Save Your Time

Senin, 26 September 2011

Hukum Pidana

Hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Bagi yang melanggar
diberikan Sanksi berupa siksaan (dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan/ penjara). Sanksi/ ancaman hukuman dari setiap pelanggaran hukum berdasarkan bentuk pelanggarannya ringan atau berat.

Hukum pidana bukan norma hukum baru. Semua pelanggaran-pelanggaran hukum sudah tersirat di dalam norma-norma yang lain seperti norma agama, adat istiadat, dll. Norma Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan umum. Karena norma-norma yang lain masih memiliki kelemahan. Misalnya seseorang yang tidak terlalu agamis akan tetap melakukan dosa-dosa yang dilarang menurut agama masing-masing. Karena itu dibuatlah norma Hukum. Kepentingan umum yang dimaksud dalam norma hukum antara lain:
  1. pelanggaran yang ditujukan kepada negara/ badan negara
  2. pelanggaran yang ditujukan kepada lembaga negara
  3. pelanggaran peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara
  4. pelanggaran yang telah terncantum dalam undang-undang
  5. makar/ pemberontakan
  6. dan lain-lain.
Jika seseorang melanggaran peraturan-peraturan tersebut maka akan dikenai hukum pidana.

Selain untuk kepentingan umum. Hukum pidana juga dibuat untuk melindung kepentingan hukum sebagai manusia
  1. kepentingan terhadap jiwa (pembunuhan)
  2. kepentingan terhadap tubuh (penganiayaan)
  3. kepentingan terhadap kemerdekaan (penculikan)
  4. kepentingan terhadap kehormatan (penganiayaan)
  5. kepentingan terhadap milik (pencurian)
Maka karena itu jika seseorang melakukan pelanggaran hukum maka hakim akan menyatakan "Pelanggaran atau kejahatan terhadap... (misalnya kepentingan jiwa berupa pembunuhan...)".

Hukum Pidana memiliki unsur pemaksaan. Hukum pidana diatur dalam KUHP dan tersebar di seluruh undang-undang yang lain. Misalnya Pelanggaran hukum pidana dalam bidang perpajakan, atau dalam bidang yang lainnya. Tetapi, semuanya berinduk di KUHP.
"Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah"

Bentuk hukuman tindak pidana terncantum dalam Pasal 10 KUHP

Hukum Pokok
1. Hukum mati
di indonesia hukuman mati dilakukan dengan cara tembak mati. hukuman mati di setiap negara berbeda-beda, ada yang menggunakan kursi listrik, suntik mati, dll. Bahkan pada masa penjajahan Belanda hukuman mati lebih tidak manusiawi. Ada yang dibakar hidup-hidup, ditombak, ditarik oleh kuda hingga terbelah dua, dll. Hukuman mati di Indonesia dilakukan oleh regu tembak dari Brimob. Dimana regu tembak tersebut hanya memiliki 1 peluru dari 9 orang regu tembak. untuk menghindari terjadinya stress bagi si penembak mati. Hukuman mati di kecualikan bagi wanita hamil hingga ia melahirkan. Hukuman mati hingga kini masih pro dan kontra. Golongan yang pro mengatakan hukuman mati perlu untuk tindak kejahatan yang sudah keterlaluan seperti pembunuhan berantai atau pembunuhan yang direncanakan. sedangkan golongan yang kontra mengatakan hukuman mati hanya miliki Tuhan. Walaupun ada pro dan kontra kenyataannya hingga saat ini hukum mati di Indonesia masih berlaku.


2. penjara selama waktu tertentu
Penjara berupa hukuman dimana seseorang dimasukkan kedalam sel. Seseorang yang melakukan kesalahan tersebut dapat dipenjara dimana saja di seluruh Indonesia.

3. kurungan
Kurungan sedikit lebih ringan dari pada di penjara. Karena pelaku tindak kriminal dikurun di dalam sel yang lokasinya berada di tempat terdekat. misalnya pencuri ayam di suatu daerah, akan mendapatkan hukuman kurungan di daerah tempat dia melakukan tindakan kejatannya. Selain itu kurungan juga memberikan Hak kepada penghuninya berupa kerja, olahraga, tidur, atau diajarkan keterampilan-keterampilan agar setelah keluar dapat bermasyarakat seperti umumnya dan tidak melakukan tindak kejahatan lagi. Bahkan Pelaku yang mendapatkan hukuman berupa kurungan mendapatkan hak pistole yaitu dapat meminta fasilitas tambahan seperti AC, televisi, dll.
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak akan mendapatkan sanksi berupa dipulangkan ke orang tuanya atau dimasukkan ke lembaga anak (penjara anak).


4. denda
denda tidak sama dengan uang pengganti. seseorang dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.

5. tutupan
Tutupan jarang digunakan. Tutupan sendiri merupakan kurungan dalam instansi si pelaku tindak pidana. Misalnya Seorang anggato Brimob yang melakukan tindak pidana mendapatkan sanksi berupa kurungan di asrama brimob.

Hukum Tambahan
1. pencabutan hak

penyitaan
- peng-ngurungan oleh hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar